Q.S At-Taubah: 103-104 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?”
Zakat adalah rukun Islam ketiga dari lima rukun yang menjadi pondasinya.Zakat menurut bahasa artinya bersih dan berkembang. Dinyatakan bersih karena zakat membersihkan muzakki dari dosa dan mengembangkan pahalanya, selain itu zakat juga memperbanyak harta dan membuatnya menjadi keberkahan.Di samping itu pula, zakat mampu membersihkan hati orang-orang kaya dari penyakit kikir dan bakhil. Zakat juga merupakan ibadah dengan nilai sosial yang tinggi. Ia bisa memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Zakat fitrah adalah zakat yang diperintahkan Nabi Muhammad kepada umat Islam pada waktu diwajibkannya puasa di Bulan Ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan berupa beras sebanyak 2,5 kg.

Zakat maal atau zakat harta merupakan zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu. Zakat maal meliputi zakat tumbuhan, zakat binatang ternak, zakat perniagaan, zakat barang tambang, serta zakat emas dan perak.
Q.S At-Taubah: 103-104
| JENIS ZAKAT | NISAB (BATAS WAJIB ZAKAT) | KADAR ZAKAT | WAKTU | PERHITUNGAN |
|---|---|---|---|---|
| Zakat Penghasilan | 524 kg beras | 2.5% | Saat menerima | Penghasilan x 2,5% |
| Zakat Perdagangan | 85 gram emas | 2.5% | 1 tahun | (Modal yang Diputar + Laba + Piutang Lancar) - (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) x 2,5% |
| Zakat Emas dan Perak | Emas: 85 gram Perak: 595 gram | 2.5% | 1 tahun | (Emas yang Dimiliki - Emas/Perak yang Dipakai x 2,5%) |
| Zakat Pertanian | 524 kg beras | 5% irigasi 10% tadah air hujan | Saat panen | 5% x Hasil Panen 10% x Hasil Panen |
| Zakat Peternakan | Kambing :40 ekor Sapi: 30 ekor | 1 ekor | 1 tahun | 1 Ekor Setiap 40 - 120 Ekor Kambing 1 Ekor Setiap 30 - 59 Ekor Sapi |
| Zakat Tabungan | 595 gram perak | 2.5% | 1 tahun | (Saldo Akhir - Bunga) x 2,5% Jika Menabung di Bank Konvensioanl |